Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- Kamis, 05 Desember 2024
- Administrator
- 0 komentar
Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun [Tahun]. Keputusan ini diambil sebagai pedoman bagi masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta dalam mengatur jadwal kegiatan sepanjang tahun.
Menindaklanjuti hal tersebut, terbitlah Surat Edaran Bupati Kediri Tanggal 2 Desember 2024 Nomor: 800.1.11/15/418.50/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. yang dimuat dalam edaran berikut:

